Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Sita Dokumen Investasi dan Bukti Tanah Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dan bangunan milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus TPPU.

Featured-Image
Panji Gumilang saat tiba di Gedung Bareskrim, Selasa (1/8) untuk jalanin pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dan bangunan milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disita.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan usai kedua kasus yang melibatkan Panji Gumilang tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penyitaan dokumen antara lain perjanjian kredit dengan J Trust Investment, fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di J Trust Invesment," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9).

Baca Juga: Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU

Ramadhan juga menyampaikan penyidik juga turut menyita warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya penyidik turut memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana di kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Rinciannya 96 rekening atas nama Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), LKM, CV. Parikesit, PT SBMK; dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

"Adapun rencana tindak lanjut melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," pungkasnya.

Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner