Panji Gumilang melayangkan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dengan dakwaan perkara kasus penistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU
Penyidik (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gemilang (APG) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal segera disidangkan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas perkara pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Tim Jaksa bakal meneliti kembali perbaikan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku dirinya telah berdamai dengan seluruh pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dan bangunan milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus TPPU.
Wakil Ketua MUI mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Rutan Bareksrim untuk bahas agama.
Wakil Ketua MUI mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Rutan Bareksrim untuk bahas agama.