Polemik Al-Zaytun

Kejari Indramayu Bakal Garap Panji Gumilang Soal TPPU

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU

Featured-Image
Tersangka Panji Gumilang (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (9/11) esok.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan Panji akan dilakukan oleh pihaknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.

"Indramayu (pemeriksaan)," kata Dedeo saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).

Dede mengatakan, pada saat pemeriksaan nanti pihaknya bakal menggali terkait dengan aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejari Indramayu!

Selain Panji, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kendati demikian Dedeo belum merinci mengenai berapa dan identitas saksi itu.

"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu ada yang di Bareskrim (pemeriksaannya)," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus TPPU

“APG telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Dirtipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (2/11).

APG juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pasal lain yang menjerat APG adalah Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner