Polemik Al-Zaytun

Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejari Indramayu!

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin

Featured-Image
Tersangka Panji Gumilang saat hendak diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Indramayu.(Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10).

Sebab penyidik Polri telah memasuki tahap II berkas perkara yang menjerat Panji Gumilang. 

"Selanjutnya pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (30/10).

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap!

Djuhandhani mengatakan, pihaknya tak hanya menyerahkan Panji saja. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan seperti laptop, CCTV saat kejadian dan semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium forensik.

Namun, setelah melakukan penyerahan, penyidik masih melakukan pertimbangan terkait lokasi sidang di Indramayu atau akan dipindahkan.

Baca Juga: Pengacara Panji Gumilang Ngaku 3 Laporan Penistaan Agama Sudah Dicabut

"Locus-nya di Indramayu namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah mungkin sidang akan dipindah," ujarnya.

Adapun, Panji Gumilang terjerat tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner