bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya pendukung calon presiden.
Pilar 08 melaporkan hal tersebut dibuat karena buntut dari tudingan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres.
"Membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemaren yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan," ujar Kabid Hukum Pilar 08 Hanafi Fajri di Bareskrim Polri, Selasa (2/1).
Baca Juga: Cawapres Gibran Batal Hadiri Panggilan Bawaslu Hari ini
Menurut Hanafi, perbuatan Roy Suryo merupakan perhuatan provokasi yang menimbulkan keributan dan ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres yang dimaksud.
"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," ujarnya.
Hanafi melaporkan Roy Suryo dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang keonaran.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Lebih lanjut, Hanafi dalam membuat laporannya membawa barang bukti berupa capturean akun X yang memberitakan pernyataan dari ketua KPU yang membantah dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.