Polemik Al-Zaytun

Didakwa Penistaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Panji Gumilang melayangkan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dengan dakwaan perkara kasus penistaan agama.

Featured-Image
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus penistaan agama. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTAPanji Gumilang melayangkan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dengan dakwaan perkara kasus penistaan agama.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).

“Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum. Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan),” kata anggota tim kuasa hukum Panji, Hendra Effendi dalam persidangan, dilansir Antara.

Pasalnya, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang diajukan berdasarkan sejumlah faktor. Khususnya terkait kondisi kesehatan Panji.

Baca Juga: Kejari Indramayu Bakal Garap Panji Gumilang Soal TPPU

Terlebih, kata Hendra, kliennya tersebut mengeluhkan kondisi tangannya yang masih merasa nyeri akibat sempat patah tulang sehingga perlu dilakukan perawatan.

“Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah,” tuturnya.

Sementara itu, jubir PN Indramayu Yanto Arianto mengungkapkan Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan tersebut layak dikabulkan atau tidak.

Ia menambahkan, Majelis Hakim pada prinsipnya akan memusyawarahkan pengajuan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terlebih dahulu.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus TPPU

“Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah dikabulkan atau tidak,” kata Yanto.

“Tentunya dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya,” jelasnya menambahkan.

Adapun, dia mengungkapkan PN Indramayu akan kembali mengagendakan sidang lanjutan terhadap Panji Gumilang yang bakal digelar Rabu (15/11) pekan depan.

“Diagendakan oleh Majelis Hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner