bakabar.com, SOLO - Sidang perdana gugatan warga Solo pada Almas Tsaqibbiru, Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI berlangsung. Bertempat di pengadilan negeri setempat, Kamis (30/11).
Warga yang menggugat bersama Ariyono Lestari, alumni UNS. Ia datang bersama kuasa hukumnya.
Sedangkan tiga tergugat, hanya Almas yang langsung hadir. Gibran dan KPU diwakili kuasa hukum.
Baca Juga: Ratusan Mantan Babinsa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Keputusan mediasi itu ditawarkan oleh hakim dan disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga sidang hanya berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Tim Kuasa Hukum KPU RI, Endik Wahyudi menjelaskan karena pihak tergugat tidak lengkap. Sehingga mediasi ulang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 14 Desember 2023.
"Ini baru mediasi pertama, karena pihaknya ga lengkap tergugat 1. Jadi nanti kita kumpulkan dulu tanggal 14 Desember 2023 kita mediasi ulang (mediasi kedua). Sambil kalau ada proposal perdamaian ya disitu nanti kita diskusikan ulang," ungkapnya.
Endik mengutarakan bahwa pihaknya tetap akan mendorong supaya perkara ini selesai pada proses mediasi. Dikarenakan KPU mau tidak mau harus melaksanakan agenda-agenda yang sudah terjadwal.
"Ini sudah masuk pada tahap kampanye. Sehingga supaya tidak terganggulah.
Karena masih banyak gugatan lain," tandasnya.
Sementara itu Zaenal Mustofa tim kuasa hukum penggugat, Ariyono Lestari menjelaskan bahwa saat mediasi pertama. Kebetulan tergugat 1 (Almas) tidak hadir, cuma kuasa hukumnya saja. Sedangkan tergugat 2 ( Gibran) hanya dihadiri kuasa hukumnya saja.
"Adapun tadi disampaikan hakim mediatornya bapak Subagio. Dimana menginginkan perkara ini tetap bisa selesai dengan damai. Tentu saja dengan pemenuhan poin-poin dari penggugat. Kalau damai itu bagaimana, tergugat kalau damai harus bagaimana," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengaku bahwa saat berlangsung mediasi pertama, dirinya sedang salat dan pergi makan di luar.
Baca Juga: Hari Pertama Jadwal Kampanye, Gibran Masih Ngantor
"Saya tadikan sholat, pikir saya istirahat 1 jam. Saya makan dulu di luar, jam 1 an. Pengacaranya bilang udah selesai, oh yaudah. Ndak papa ini biasa, mediasi ulang. Waktunyakan sampai 21 hari masih lama," katanya.
Dilain pihak kuasa hukum, Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan siap mengikuti sidang dan proses hukum yang berlangsung hingga akhir.
"Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hormati, kita ikuti proses-proses sampai akhir nanti," pungkasnya.