Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengklaim pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengklaim pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan lantaran telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri dan menyandang status
Bani Idham Fitriyanto akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Bani Idham.
Polisi belum menyetujui alias 'acc' penangguhan penahahan yang diajukan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RM (62).
Tidak sekadar keberatan, kuasa hukum RM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Polres Tabalong, sudah menyipkan langkah tegas
Raden Indrajana Sofian (RIS) mengajukan penangguhan penahanan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.
apahabar.com, LOMBOK – Korban pembegalan yang menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Murtede alias…
apahabar.com, BALIKPAPAN – Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun…
apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara…