Polemik Pesantren Al Zaytun

Bareskrim Ngaku Tak Terima Surat Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengklaim pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Panji Gumilang.

Featured-Image
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengklaim pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Panji Gumilang.

Pasalnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu mengklaim dirinya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terkait statusnya sebagai tersangka penistaan agama.

“Saya belum menerima (surat permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang),” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (3/8).

Kendati demikian, Jenderal Bintang satu itu tak melarang pihak Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sebab menurutnya, penangguhan penahanan tersebut merupakan hak tersangka dan tidak dilarang. Namun, Ia menambahkan penyidik memiliki pertimbangan untuk menerima atau menolaknya.

“Itu hak tersangka, silakan dan kami punya pertimbangan sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan lantaran telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri dan menyandang status tersangka penistaan agama.

Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan, namun belum mendapat jawaban resmi.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/8).

Hendra menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan dengan alasan kliennya itu sudah lanjut usia.

Maka ia berharap permohonan tersebut dapat diterima dengan dasar kemanusian bagi Panji Gumilang.

“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang

Editor


Komentar
Banner
Banner