Kasus KDRT Anak

Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Pelaku KDRT Anak Ajukan Penangguhan Penahanan

Raden Indrajana Sofian (RIS) mengajukan penangguhan penahanan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.

Featured-Image
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Eks petinggi OVO Raden Indrajana Sofian (RIS) mengajukan penangguhan penahanan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anak kandungnya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum RIS, Henry Kurnians mengatakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih dalam proses. "Untuk penangguhan penahanan, kami sedang proses," kata Henry Kurnians di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Henry Kurnians menjelaskan saat ini RIS telah menyiapkan beberapa alasan pada berkas penangguhan penahanan tersebut. Pertama, RIS meminta statusnya sebagai kepala keluarga dipertimbangkan penyidik.

"Beliau ini kan tulang punggung keluarga, jadi harus membiayai anak-anaknya juga. Termasuk anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga. Kan, masih harus dibiayain," jelasnya.

Baca Juga: Raden Indrajana, Pelaku KDRT Anak Resmi Ditahan

Kedua, RIS meyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak mungkin menghilangkan barang bukti dugaan penganiayaan terhadap anak. "Beliau tidak mungkin menghilangkan alat bukti. Kan sudah diserahkan semua ke penyidik," terang Henry.

Ketiga, kata Hendry, RIS memastikan bahwa tindakan penganiayaan terhadap anak tidak akan terjadi lagi. "Pak Indra kan sudah nggak tinggal bareng dan nggak mau lagi," ungkapnya.

Terakhir Henry menyampaikan, RIS meminta kepada penyidik untuk mempertimbangkan faktor kesehatannya sebelum melanjutkan penahanan. "Kemarin kan Pak Indra habis operasi. Ya itu bakal jadi salah satu pertimbangan, tapi bukan faktor utama," tuturnya.

Raden Indrajana Sofiandi menjadi sorotan setelah sang mantan istri, Keyla Evelyne Yasir mengunggah penggalan video penganiayaan terhadap anaknya hingga viral di media sosial.

Baca Juga: KPAI Terima 502 Aduan Kekerasan Anak di Tahun 2022, Jabar-Jakarta Tertinggi

Kasus ini mencuat dan langsung ditangani oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan setelah adanya laporan dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.

RIS dikenakan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan.

Editor
Komentar
Banner
Banner