bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan oknum pimpinan perusahaan, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anak kandungnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah RIS beberapa kali mangkir dari pemeriksaan polisi karena alasan sakit.
"Sudah resmi ditahan, pada Jum'at (20/1) kemarin," kata Nurma saat dikonfirmasi bakabar.com, Senin (23/1).
Baca Juga: Aniaya Anak Kandung, Bos RIS Resmi Tersangka
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan langsung ditangani oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan setelah adanya laporan dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.
Kemudian pasal yang dikenakan terhadap RIS ialah KDRT dan kekerasan terhadap anak, serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Dengan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT, serta ancaman pidana tiga tahun enam bulan.