bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan oknum pimpinan perusahaan, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka penganiayaan anak kandung.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan RIS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu tadi.
"Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," ungkap Nurma, Selasa (10/1).
Hari ini, RIS juga akan dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka. "Selasa dipanggil atau dimintai keterangan kembali, setelah menjadi tersangka," kata Nurma.
Menurutnya, terkait dengan alasan tersangka yang hingga kini belum ditahan, pihaknya belum bisa merinci karena penyidik masih mendalami kasus penganiayaan ini.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus KDRT yang menyeret pimpinan perusahaan di Apartemen Signature Park di Jalan MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini tengah ditangani oleh kepolisian dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.
Kemudian pasal yang dikenakan terhadap RIS, ialah KDRT dan kekerasan terhadap anak, serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Dengan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT, serta ancaman pidana tiga tahun enam bulan.