Ops Sikat Intan 2025 berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.
Polisi menetapkan Syarifah Hayana selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pida
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menentapkan satu tersangka dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Setelah kurang lebih 7 bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Tabalong akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Sebuah kapal motor nelayan bernama Mina Pangestu asal Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi pada 22 April 2025 lalu.
Satresnarkoba Tala mengamankan tersangka sabu berinidial MR alias Ddn, warga Jalan A Yani RT 006 RW 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati.
Polres Kotim, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 168 bungkus seberat 489,86 gram, dengan nilai sekitar Rp734.790.000.
Sebanyak 6 tersangka dan belasan sepeda motor menandai keberhasilan Polres Barito Kuala (Batola) dalam melaksanakan Operasi Jaran Intan 2025.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 38,2 kilogram, 1.015 butir ekstasi serta, 331 gram serbuk ekstasi.
Masih ingat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FN (28)? Hingga sekarang kasus itu masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada.
DIRJEN Anggaran Isa Rachmatarwata menjadi terangka tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.