bakabar.com, BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengamankan empat tersangka dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan yang digelar sepanjang Februari 2026. Penindakan dilakukan oleh tiga polsek jajaran, yakni Polsek Halong, Polsek Lampihong, dan Polsek Awayan, dengan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari hasil operasi tersebut, masing-masing polsek mencatat keberhasilan pengungkapan kasus dengan waktu dan lokasi berbeda.
Di Polsek Halong, petugas mengamankan satu tersangka pada di kawasan Desa Baru, Kecamatan Halong. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi DA 3599 YF, nomor rangka MH33C1004K489434, dan nomor mesin 3C1490419. Kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan laporan pencurian yang sebelumnya disampaikan masyarakat.
Sementara itu, Polsek Lampihong juga berhasil menangkap satu tersangka di Jalan Raya Lampihong. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Mio Sporty bernomor polisi DA 6350 FD. Berdasarkan pemeriksaan awal, dokumen kendaraan tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem kepolisian dan kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyelidikan.
Penindakan berikutnya dilakukan oleh Polsek Awayan di Desa Simpang Empat, Kecamatan Awayan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka sekaligus. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:
Fotokopi STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam (nopol DA 6483 KBA, nomor rangka MH1JME3114HK347567, nomor mesin JM1351099)
Dua lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Scoopy
Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Vario 125 cc warna silver putih (nopol DA 6683 FB, nomor rangka MH1JFB115CK88526, nomor mesin JB1E1287721)
Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc
Dua tersangka yang diamankan Polsek Awayan tersebut diduga terlibat dalam pengalihan kepemilikan kendaraan secara tidak sah.
Seluruh tersangka yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di masing-masing polsek. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Balangan menegaskan, Operasi Jaran Intan akan terus digelar sebagai upaya menekan angka curanmor serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.









