HA (38) tega memukul ibu kandungnya sendiri, F (58) di Banjarmasin hanya karena masalah uang.
Seorang pria mengamuk dan menusuk mantan istrinya sendiri di Desa Banua Jingah, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Polisi akhirnya menetapkan dan menangkap Bani Idham Bayumi dalam kasus KDRT di Depok.
Pasangan suami istri (pasutri) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Mereka diduga tega mengania
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok.
Upaya restorative justice dalam kasus KDRT dianggap bukan solusi terbaik, karena sejak awal harusnya ada upaya perdamaian sebelum saling melaporkan ke polisi.
Karena dianggap melanggar, dan melakukan pencemaran nama baik, pihak Bani Idham berencana akan menuntut pihak yang sempat unggah ke media sosial dengan UU ITE.
Kasus KDRT Depok menjadi atensi publik dan kepolisian. Dalam kondisi tersudut, suami korban meminta restorative justice karena alasan kasihan anak.
Terkait kasus KDRT suami istri di Kota Depok yang sempat viral di media sosial, akhirnya pihak suami angkat bicara. Duduk perkara perseteruan suami istri.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Polres Metro Depok antara suami istri yang berseteru hingga keduanya menjadi tersangka.
Penanganan kasus KDRT di Depok yang dialami PB dirasa tidak adil oleh orang tua PB, Novriansyah. Penanganan dirasa tidak adil karena anaknya PB ditahan.