Setop KDRT

Soal Aksi Saling Lapor KDRT di Depok, Komnas Perempuan: Jangan Lihat Satu Sisi

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Polres Metro Depok antara suami istri yang berseteru hingga keduanya menjadi tersangka.

Featured-Image
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. Foto: Facebook.com/@Mariana Amiruddin

bakabar.com, DEPOK - Komnas Perempuan memberikan perhatian lebih terkait adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini ditangani Polres Metro Depok. Akibat aksi saling lapor antara pasangan suami-istri tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menerangkan kasus tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan hanya pada satu sisi saja. Sebab, selama ini yang diketahui publik hanya pernyataan sepihak dari pihak istri. Karena itu diperlukan pendalaman lebih.

"Ini peristiwa yang kompleks, dari pihak istri juga sebenarnya tidak kooperatif saat akan dilakukan RJ, tapi kita juga perlu dengar keterangan dari pihak suami, jangan melihat dari satu sisi saja," kata Mariana Amiruddin saat dihubungi bakabar.com, Jumat (26/5).

Baca Juga: Janggal, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Pasutri Jadi Tersangka di Depok

Namun demikian pihaknya merekomendasikan pendamping pada sang istri, karena memang tidak adil jika hanya istri yang ditahan. Jika memang harus ada penindakan, masalah mental sang istri jangan langsung ditahan, tapi kan bisa diarahkan untuk upaya pemulihan. 

"Masalah istri biasanya timbul masalah mental. Nah sebaiknya itu diarahkan untuk upaya pemulihan," ungkapnya.

Selain itu, menanggapi atensi dari Kemenkumham pihaknya mengatakan wajar jika seorang menteri mengomentari masalah yang sedang viral, terlebih Menteri Hukum dan HAM juga seorang politikus sehingga wajar sekali jika menyikapi hal demikian, di samping memang sudah menjadi urusannya menyelesaikan masalah hukum. 

Baca Juga: Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Korban KDRT di Depok Jalani Sidang Perceraian

Menurutnya yang paling mendasar dalam kasus KDRT adalah bagaimana pasangan suami istri bisa memahami betul masalah dasar-dasar pernikahan. Karena pencegahan harus lebih dulu diutamakan sebelum terjadi KDRT. Selain itu, pihaknya siap jika diminta untuk menjadi pendamping dalam kasus tersebut.

"Jika diminta kami siap untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner