bakabar.com, JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di depok cukup menyita perhatian warganet. Pasalnya masyarakat dibuat bingung. Sang istri yang mengaku sebagai korban KDRT justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kejanggalan itu membuat Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya resmi mengambil alih kasus KDRT sepasang suami-istri di Depok, yakni Putri Balqis dan Bani Idham F. Bayumi. Kebijakan ini diambil agar penanganan perkara berjalan lebih maksimal.
"Kasus itu (KDRT Depok) akan ditangani oleh Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (26/5).
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Jadi Atensi Menkopolhukam
Lebih rinci, Truno menyebutkan kasus tersebut ditangani di PMJ melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan, di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," lanjutnya.
Sementara itu, Ia menegaskan bahwa Reserse kriminal Polres Metro Depok tetap akan terlibat dalam penyelidikan. Sebab, kasus tersebut sudah menjadi perhatian Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Bakal Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Trunoyudo mengatakan Kapolda Karyoto ingin kasus tersebut ditangani dengan baik dan memberikan rasa keadilan agar permasalahannya bisa segera tuntas.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik. Perhatian publik ini menjadi konsen beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," pungkasnya.
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga Depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Baca Juga: Dalih Polisi Malah Tahan Korban KDRT Depok
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
Namun, Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakn pasutri itu saling melapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).