Regional

Kasus KDRT di Depok Bakal Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial dipantau langsung oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan kasus tersebut akan dilimpahkan

Featured-Image
Irjen Pol Karyoto saat mendatangi Polres Depok untuk melihat penanganan kasus KDRT di Kota Depok, Kamis (25/5). Foto: apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Polda Metro Jaya membuka peluang akan mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh perempuan berinisial Putri Balqis. Kasus KDRT tersebut sebelumnya ditangani langsung oleh Polres Metro Depok.

"Kami sudah bilang ke Krimun siap-siap saja nanti kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan. Akan kami ambil alih. Saat ini, masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjan Pol Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5).

Karyoto sengaja datang ke Polres Metro Depok untuk melihat penanganan perkara yang sebelumnya viral kasus KDRT yang dialami seorang ibu rumah tangga. Keluarga korban sengaja memosting sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami korban. Hal itu dilakukan karena adanya anggapan penanganan perkara di Polres Metro Depok ini tidak berimbang.

Baca Juga: Klaim Orangtua Korban KDRT di Depok: Kekerasan Dialami Sejak 2014

Dalam kunjungannya tersebut ia mengaku sempat berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok. Dari hasil diskusi tersebut ia mengantongi duduk perkara yang terjadi kasus KDRT yang pelapornya masing-masing kedua belah pihak.

"Ini ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, di satu pihak dan pihak lain, makanya kemarin saya perintahkan coba cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu. Saya juga diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menangani perkara," kata Karyoto.

Dia juga mengaku sudah melakukan penangguhan penahanan pada kedua belah pihak. Sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan.

Baca Juga: Dalih Polisi Malah Tahan Korban KDRT Depok

"Memang kondisinya sebenarnya di kedua bela pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan. Karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga. Ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik," jelasnya.

Namun demikian menurutnya saat ini kasusnya ditangguhkan. Hal itu dilakukan karena suami perlu pengobatan. Adapun pihak istri bisa diberikan waktu untuk melakukan perenungan.

Jika memang diperlukan, dalam waktu tertentu jika kondisinya sudah membaik nanti kita akan pertemuan kembali. "Kita hold dulu, kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner