Setop KDRT

Dalih Polisi Malah Tahan Korban KDRT Depok

Viral postingan di Twitter yang menyebut seorang wanita korban KDRT oleh suaminya malah jadi tersangka usai melaporkannya. Ditanggapi Polres Depok.

Featured-Image
Korban sekaligus tersangka kasus KDRT yang sedang ditangani Polres Metro Depok. (tangkapan layar Twitter @sarahhanum)

bakabar.com, DEPOK - Sebuah unggahan Twitter yang menyebut seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjalani penahanan viral. 

Kenyataan bahwa si korban KDRT yang dianiaya suaminya sendiri malah menjalani masa penahanan di Polres Depok menuai kecaman banyak warganet.

Merespons itu, pihak Polres Bogor angkat bicara. Polisi menyebut bahwa dua-duanya, yakni suami dan istri tersebut, telah menjadi tersangka.  

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf

Sebelumnya viral unggahan sebuah akun Twitter bernama @Saharahanum yang mengaku sebagai adik dari korban berinisial PB. Sahara menyebut adiknya itu telah berumah tangga selama 14 tahun.

Belakangan PB diperlakukan kasar oleh suaminya sendiri, mulai dari kepala dibenturkan ke tembok, dijambak, hingga matanya dimasuki bubuk cabai.

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan peristiwa tersebut terjadi 26 Februari 2023. PB inisial dari Putri Balqis. Sedangkan, suaminya bernama Bani Idham F Bayuni.

Kasus tersebut bermula dari cekcok antara PB suami istri. Sang suami merasa tersinggung dengan ucapan sang istri kemudian menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

Baca Juga: Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan Lengkap!

"Si istri terdorong, hingga kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suaminya. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," kata Yogen, Rabu (24/5). 

Sampai akhirnya terjadi saling lapor ke Polres Metro Depok, sang istri melapor duluan. Sedang suaminya melapor kemudian. 

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," jelasnya. 

Baca Juga: KDRT hingga Selingkuh, Oknum Kepala Dinas Sampit Dipolisikan Istri

Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali. Sehingga kasusnya tetap berlanjut. "Ditetapkan semua sebagai tersangka," kata AKBP Yogen.

Sang suami tidak ditahan karena terbukti memiliki luka pada alat kelaminnya. Kata Yogen, luka tersebut sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Terdapat rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. 

Baca Juga: Biaya Pengobatan Korban KDRT di Lontar Ditanggung Pemkot Surabaya

"Karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," kata AKBP Yogen.

Polisi mengaku turut menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana.

"Dan pelaku kami tetapakan sebagai tersangka. Untuk sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir, maka kita tahan," jelasnya. 

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba restorative justice tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," paparnya.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Pelaku KDRT Anak Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemudian akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi dan memberikan uang termasuk biaya sekolah terhadap anaknya.

"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," jelasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner