bakabar.com, SURABAYA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri.
Berkas perkara Ferry yang diduga menganiaya Venna Melinda telah memenuhi dan memuat sejumlah alat bukti, keterangan saksi, korban dan ahli, dan surat hasil visum et repertum.
“Jadi hari ini Selasa (14/3/2023) kami update terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh saudari Venna Melinda, berkas dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (14/3).
Baca Juga: Dipastikan Cerai, Venna: Tidak Ada Kata Damai untuk Ferry
Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bakal segera melimpahkan tersangka Ferry Irawan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Kamis (16/3) mendatang.
“Rencana tindak lanjut bahwa hari Kamis (16/3) akan dilanjutkan dengan pelimpahan dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.
Baca Juga: KDRT Venna Melinda: Hotman Tantang Ferry Buka-bukaan Rahasia di Bogor
Sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya yang juga aktor Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri buntut dugaan KDRT di salah satu hotel.
Venna meminta kasus KDRT bergulir dan ditangani Subdit IV-Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Ferry yang telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry terancam hukuman lima tahun penjara.