KDRT Ibu Muda

Resmi, ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penahanan terhadap ASN BNN berinisial AF (42) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Featured-Image
Ibu muda di Bekaia jadi korban KDRT. Foto: tangkapan layar CCTV milik korban.

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penahanan terhadap ASN BNN berinisial AF (42) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan penahanan terhadap AF dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/1/2024).

“Iya sudah dilakukan penahanan, setelah pemeriksaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (7/1).

Baca Juga: Ibu Muda di Bekasi jadi Korban KDRT, Pelakunya Oknum ASN BNN

Laporan kasus KDRT yang dilakukan AF terhadap sang istri YA (29) telah diterima pihak kepolisian sejak tahun 2021.

Namun, laporan tersebut sempat tidak dilanjutkan atas permintaan korban. Alasannya, korban dan tersangka memutuskan untuk rujuk.

"Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," tegas dia. 

Baca Juga: Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi, Polisi: Masih Penyelidikan!

Sayangnya, tindakan KDRT yang dilakukan tersangka kembali terjadi. Alhasil, laporan KDRT itu kembali diproses pada April 2023 atas permintaan korban.

"Kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik, gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka," jelas Firdaus. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Puluhan Kasus Kekerasan Perempuan di Lumajang, Paling Tinggi KDRT

Adapun, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Korban mengungkap, bahwa suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Staf ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).

Tersangka melakukan KDRT secara berulang. Parahnya, korban sempat dianiaya di depan ketiga anaknya.

Baca Juga: Puluhan Kasus Kekerasan Perempuan di Lumajang, Paling Tinggi KDRT

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” ujarnya.

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjut YA.

Tak tahan atas kasar sang suami, YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada April 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner