Peristiwa & Hukum

Penangkapan Tersangka Diduga Menggunakan Kekerasan, Kapolres Batola Dilaporkan Ke Propam Polda Kalsel

Anib dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan seorang tersangka berinisial MN.

Featured-Image
MN tersangka kasus pencurian buah sawit di Batola diduga mendapat tindak kekerasan saat proses penangkapan. Foto: ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN - Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin ke Bid Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Anib dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan seorang tersangka berinisial MN.

“Yang dilaporkan Kapolres dan penyidik yang menangani,” ujar Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, Rabu (13/8).

MN merupakan anggota Peradi. Dia menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Batola.

Penyidik Sat Reskrim Polres Batola sempat melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap MN, namun dia mangkir. 2 Juni 2025, MN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

25 hari setelah penetapan DPO, MN akhirnya ditangkap di Jakarta pada 23 Juli 2025. Penangkapan MN disaksikan langsung sang istri. 

Saat itulah diduga terjadi pelanggaran prosedur saat penangkapan. Dari kesaksian istri, MN sempat mendapat tindak kekerasan. 

Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin, Edi Sucipto saat menerangkan terkait adanya laporan ke Bid Propam Polda Kalsel. Foto: Syahbani
Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin, Edi Sucipto saat menerangkan terkait adanya laporan ke Bid Propam Polda Kalsel. Foto: Syahbani

“Informasi dari istrinya, MN dijatuhkan lalu badannya diduduki,” ujar Edi.

Melihat kejadian itu, sang istri khawatir dengan keadaan MN. Dia kemudian bersurat ke Peradi Banjarmasin untuk meminta perlindungan hukum. 

“Setelah menerima informasi itu kami rapat. Peradi memutuskan memberikan perlindungan hukum,” kata Edi.

Berselang beberapa hari kemudian, Edi bersama beberapa anggota Peradi Banjarmasin yang lain mendatangi Polres Batola pada Rabu 30 Juli 2025.

Kedatangan mereka ingin melihat kondisi MN, menanyakan apakah benar tidaknya ada tindak kekerasan, sekaligus meminta tanda tangan guna keperluan pendampingan hukum. 

Awalnya semua berjalan lancar. Edi bersama rombongan diperbolehkan masuk di pos penjagaan Mapolres. 

Mereka kemudian diminta menunggu di lobi ruang Sat Reskrim. Namun mendadak kunjungan tak diperkenankan. Alasannya karena diluar jam besuk.

“Padahal yang datang adalah penasihat hukumnya. Menurut aturan penasehat hukum boleh kapan saja menemui kliennya,” ujar Edi.

Dari situ kecurigaan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap MN kian menguat. “Ini membuat muncul kecurigaan, menguatkan dugaan adanya indikasi kekerasan terhadap MN,” katanya.

Atas kejadian itu, DPC Peradi Banjarmasin akhirnya melaporkan Kapolres Batola ke Bid Propam Polda Kalsel atas dugaan telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penangkapan MN.

“Laporannya masih berproses di Propam. Jadwalnya 20 Agustus nanti istri MN diundang untuk dimintai penjelasan,” pungkas Edi.

Sementara itu, upaya konfirmasi pun telah dilakukan terkait adanya laporan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.

Editor


Komentar
Banner
Banner