bakabar.com, BEKASI - Pegawai BNN di Bekasi; AF (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada istrinya; YA (29). Namun ia belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus memberika penjelasan terkait hal itu. Kata dia, sikap tersangka selama ini kooperatif.
Baca Juga: Korban KDRT Pegawai BNN Bekasi Minta Tolong Komnas Perempuan
"Maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," kata Firdaus dalam konferensi pers, Rabu (3/1).
Selain itu, polisi telah mengubah sangkaan untuk AF. Semula dikenakan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara, menjadi 44 ayat 1. Ia terancam penjara lima tahun. Plus denda Rp15 juta.
Sejauh ini ada sejumlah barang bukti diamankan polisi. Berupa buku nikah dan sebuah flashdisk. Berisikan video kekerasan yang dialami korban.
Baca Juga: ASN BNN Jadi Tersangka KDRT, Terancam 4 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya. Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah pasangan suami-istri (pasutri) tersebut. Di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
Sang istri, telah melaporkan suaminya itu sejak Agustus 2021. Namun, laporan tersebut ditangguhkan oleh korban. Lantaran memutuskan untuk rujuk kembali.