Setop KDRT

Kasus KDRT di Depok Jadi Atensi Menkopolhukam 

Bukan tanpa alasan Kapolda Metro Jaya menyambangi Polres Metro Depok untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan kasus KDRT di Kota Depo

Featured-Image
Irjen Pol Karyoto saat mendatangi Polres Depok untuk melihat penanganan kasus KDRT di Kota Depok. (Foto: apahabar.com/Rubiakto)

bakabar.com, DEPOK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bukan tanpa alasan ia menyambangi Polres Metro Depok. Selain ingin melihat langsung penanganan kasus KDRT di Kota Depok, pihaknya mengaku sempat menerima telefon langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus tersebut.

"Kalau Menkopolhukam sudah menanyakan saya berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau. Sebab, selama ini kasus tersebut sudah menjadi konsumsi masyarakat," ujarnya di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5).

Namun menurutnya, kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur KUHP. Mencuatnya kasus tersebut menurutnya lantaran asumsi yang dibangun netizen karena gambar Putri Balqis sudah menyebar di media sosial, sehingga tanggapan dari netizen berbagai macam. 

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Bakal Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

"Bagi kami, perlu turun untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Ini juga semangat dari Menkopolhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi. Dan ini menjadi atensi, apapun apalagi ada keluhan dari masyarakat," katanya.

Karyoto menilai penanganan yang dilakukan Polres Metro Depok sudah sesuai prosedur. Karena penanganan yang dilakukan tidak terbuka, menurutnya hal itu yang membuat terjadi simpang siur.

"Suami layak dilakukan penahanan. Istri layak dilakukan penahanan, hanya karena yang suami masih ada proses pengobatan kelihatannya seperti tidak berimbang," katanya.

Baca Juga: Klaim Orangtua Korban KDRT di Depok: Kekerasan Dialami Sejak 2014

Karena itu, kepada Polres Metro Depok untuk meninjau kembali penanganan perkaranya tersebut, dan meminta ditangguhkan dulu Putri Balqis.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga. Alasannya masih patut dan wajar terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor jadi ditangguhkan dulu," paparnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner