bakabar.com, TANGSEL- Pasangan suami istri (pasutri) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Mereka diduga tega menganiaya anak balitanya berinisial R. Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, menerangkan korban R meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSU Tangsel, sejak Selasa (20/6). Dan meninggal dunia pada Sabtu (24/6).
Baca Juga: Kejari Tangsel Periksa Pegawai Kelurahan Jelupang
“Korban meninggal dunia berinisial R dan kami telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Kedua pasangan suami istri ini juga telah kami amankan," ungkap Galih saat dihubungi bakabar.com, Senin (26/6).
Baca Juga: Pencabul Balita di Tangerang Tertangkap: Panggilannya Doman
Korban R adalah balita laki-laki berusia sekitar 3 tahun 10 bulan. Untuk orang tua pria bernama Dani dan orang tua wanita bernama Annisa Zahra. Balita tersebut mengalami banyak luka di tubuhnya sampai mendapatkan perawatan di RSU Tangsel dan meninggal dunia.
Selanjutnya, atas laporan dari pihak RSU Tangsel, Unit PPA Polres Tangsel langsung bertindak menangani kasus tersebut dengan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Korban balita R tengah dilakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk perkembangan kasus tersebut, hingga kini masih dalam penyidikan secara mendalam," tandasnya.