bakabar.com, TANGSEL - Belakangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan. Ada aksi tipu-tipu menggunakan program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).
Dugaan penipuan itu terjadi di Jelupang. Kejari pun akhirnya melakukan pemanggilan terhadap pihak kelurahan untuk mengklarifikasi.
"Berdasarkan pengakuan warga, mereka telah setor uang jutaan. Tapi sertifikat tanah sejak 2018 belum terbit," ungkap Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, Kamis (22/6) siang.
Baca Juga: Kejari Tangsel Pelototi Program PTSL, Ada Oknum yang Tipu-Tipu
Kata dia, selain memanggil pihak kelurahan, warga sebagai pelapor nantinya juga dimintai keterangan.
"Kami butuh kebenaran dari laporan itu, dari pihak pelapor maupun yang dilaporkan kami akan lakukan klarifikasi," ucapnya.
Diinformasikan, kasus ini mencuat setelah warga Jelupang merasa tertipu. Lantaran diminta menyetor uang sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikat tanah. Namun nyatanya tak kunjung terbit.
Baca Juga: Nama Pejabat Kejari Tangsel Dicatut, Pelaku Penipuan Minta Uang
Salah satu yang mengaku korban adalah Sidik. Ia bersama warga Jelupang lainnya telah menyetorkan uang sejak 2018 hingga 2019.
Menurutnya, diduga ada 100 orang lebih belum mendapatkan alas hak kepemilikan tanah mereka. Meskipun warga telah membayarkan uang.
"Sejak 2018 silam hingga saat ini sertifikat tanah saya belum juga selesai. Saya kecewa oleh oknum kelurahan," ungkapnya.