bakabar.com, TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengintip Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini belakangan meresahkan.
Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengungkapkan, mereka menerima banyak laporan masyarakat. Terkait adanya aksi tipu-tipu berkedok PTSL.
"Laporan yang kami terima juga bukan hanya berasal dari satu wilayah. Meskipun tanah itu masuk pada Pidsus (Pidana Khusus)," ungkapnya, Kamis (22/6) siang.
Baca Juga: Program PTSL, Menteri Hadi: Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan Rupiah
Beber Hasbullah, kasus dugaan penyelewengan program PTSL ini terungkap saat beberapa warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara mengeluh. Kata mereka, ada oknum pegawai kelurahan yang diduga menipu.
"Untuk bisa mendapatkan alas hak atas lahan, masyarakat harus mengeluarkan uang dari lima hingga enam juta rupiah," bebernya.
Padahal, program PTSL ini tak butuh biaya. Semuanya ditanggung negara, alias gratis. Karena itu, Kejari tak mau tinggal diam.
Saat ini, Kejari Tangsel mulai melakukan penelusuran. Menyusul adanya oknum yang mengambil keuntungan dari program Presiden RI Joko Widodo itu.