Setop KDRT

Eks Istri Mau Nikah Lagi, Pria di Barabai Ngamuk

Seorang pria mengamuk dan menusuk mantan istrinya sendiri di Desa Banua Jingah, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Featured-Image
ILUSTRASI - Seorang pria di Barabai mendatangi mantan istrinya yang hendak nikah lagi

bakabar.com, BARABAI - Seorang pria mengamuk dan menusuk mantan istrinya sendiri di Desa Banua Jingah, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Motifnya, pria berinisial SM itu tak terima ditinggal kawin lagi.

Aksi penganiayaan mantan istri tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 Wita tepatnya di Jalan Surapati RT 006/002 Desa Banua Jingah Barabai, Rabu (26/7).

Baca Juga: Biang Kerok Mobil Tabrak Kuburan di Barabai HST

Kurang dari dua jam, Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

"Seorang perempuan atas nama Aliah melaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan," kata Kepala Humas Iptu A Priadi, Kamis (27/5).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku KDRT Tangsel di Apartemen Bandung

Priadi bercerita awalnya Aliah dan Jumberi ingin melangsungkan pernikahan pada sekitar pukul 15.00 Wita pada Rabu (26/7).

Tapi sekitar pukul 13.00 Wita datang tersangka SM yang juga mantan suami pelapor, dia menanyakan tentang pembagian harta gono gini berupa rumah.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta, apabila tidak menyerahkan uang maka tidak boleh membawa calon suami ke rumah," terang A Priadi.

Baca Juga: Pelaku KDRT Depok Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Pukul 18.00 Wita, pelaku datang lagi ke rumah Aliah sambil marah-marah dan tidak terima jika mantan istrinya menikah lagi.

"Pelaku menusuk pelapor mengunakan gunting sebanyak 8 kali ke tubuhnya dan menusuk Jumberi di bagian kepala sebelah kanan," lanjut Iptu A Priadi.

Terrduga pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolres HST dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting yang digunakan pelaku, selembar baju putih ada bercak darah digunakan Jumberi, serta motor Shogun Axelo milik pelaku.

Editor


Komentar
Banner
Banner