Kasus KDRT Tangsel

Polisi Ringkus Pelaku KDRT Tangsel di Apartemen Bandung

Sempat berstatus wajib lapor, pelaku KDRT; Budyanto Djauhari (38) terhadap istri sendiri akhirnya ditangkap polisi.

Featured-Image
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih

bakabar.com, TANGSEL - Sempat berstatus wajib lapor, pelaku KDRT; Budyanto Djauhari (38) terhadap istri sendiri akhirnya diringkus polisi.

Ia diringkus personel Polres Tangerang. Di salah satu apartemen kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka Budyanto ditangkap pada Selasa dini hari," ungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Selasa (18/7) siang.

Baca Juga: Korban KDRT di Tangsel Trauma, Tak Mau Bertemu Pria

Galih menegaskan, penangkapan terhadap Budyanto guna mengetahui fakta-fakta baru dalam kasus KDRT itu.

Kata dia, saat ini tersangka tengah diperiksa intensif oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner