bakabar.com, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang terduga pengedar sabu di hutan Batung.
Pria itu diketahui berinisial KM (51). Ia warga Desa Mahang Sungai Hanyar, RT 04 RW 02, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.
"KM diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, di Desa Mahang Sungai Hanyar, RT 06 RW 03, tepatnya di sebuah pondok di Hutan Batung, sekitar pukul 17.30 Wita," jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Kamis (18/1).
Baca Juga: Update Banjir Barabai: Surut Sehari, Ratusan Warga Terdampak
Penangkapan KM bermula setelah petugas Satresnarkoba Polres HST bersama anggota Polsek Pandawan mendapati informasi peredaran sabu di Desa Mahang Sungai Hanyar.
"Atas informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KM," bebernya.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sebuah pondok, ditemukan beberapa barang bukti," ujarnya.
Beberapa barang bukti tersebut berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,73 gram.
Baca Juga: Nah Loh, ASN Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran di Barabai Kalsel
Kemudian, juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, sebuah serok yang terbuat dari plastik, sebuah dompet kecil warna coklat, sebuah tas selempang warna hitam tanpa merk.
Lebih lanjut, Priadi membeberkan barang bukti yang ditemukan yakni sebuah tas pinggang warna biru malam merk Converse, sebuah tas pinggang warna cream merk clever, uang tunai senilai Rp 9.470.500 juta, dan sebuah handphone merk Hammer warna hijau.
"Untuk pelaku barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.