Setop KDRT

Polisi Ungkap Bilqis Alami KDRT di Depok 6 Kali sejak 2014

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok.

Featured-Image
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Saat konferensi pers, Jumat (9/6).

bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," kata Hengki di Mapolda Metro, Jumat (9/6).

Baca Juga: Bareskrim Garap Kasus KDRT Politikus PKS: Penyelidikan Lanjutan

Diketahui, Bilqis merupakan istri dari Bani Idham Fitrianto Bayuni. Keduanya saling melapor terkait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.

Ia pun merincikan tahun penganiyaan yang dialami Bilqis. "Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," tambahnya.

Hengki menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang Istri, Balqis, diketahui pernah berobat di sana.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS," terangnya.

Baca Juga: Pihak Bani Idham Rencana Laporkan Pencemaran Nama Baik Bagi Pengunggah KDRT Depok

Polisi membuka kemungkinan adanya ancaman penambahan hukuman bagi sang suami yang juga tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar Hengki.

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus KDRT Depok 'Panas', Suami Korban Ingin Restorative Justice

"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.

"Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner