Setop KDRT

Upaya Restrorative Justice dalam Kasus KDRT Depok, Kriminolog: Bukan Solusi

Upaya restorative justice dalam kasus KDRT dianggap bukan solusi terbaik, karena sejak awal harusnya ada upaya perdamaian sebelum saling melaporkan ke polisi.

Featured-Image
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. Foto: iStock

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendorong kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggap (KDRT) yang terjadi di Depok pada sepasang suami istri (pasutri) untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Pasalnya, dalam kasus ini, pasangan suami istri tersebut saling melaporkan satu sama lain dan juga keduanya menyandang status tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menilai penyelesaian kasus dengan restorative justice tentu bukan suatu hal yang dapat menjadi solusi.

Baca Juga: Polda Metro Dorong Kasus KDRT Depok Dituntaskan secara Damai

Adrianus menilai pasangan suami istri itu sama-sama menjadi pelaku dan korban sehingga restorative justice tidak bisa menjadi solusi.

“Tentu tidak otomatis bisa dijadikan solusi. Mesti dicermati kondisi kasus per kasus. Yang jelas, kalau dibawa ke pengadilan dan diputus pasti bukan solusi juga,” kata Adrianus kepada bakabar.com, Sabtu (27/5).

Selain itu, Kriminolog UI tersebut menjelaskan pada hakekatnya restorative justice dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Hakekat RJ (restorative justice) bahwa perdamaian harus berasal dari mereka sendiri. Kalau tidak mau damai (dalam arti tulus ya) maka RJ tidak mungkin dicapai,” tunkas Ardianus.

Baca Juga: Kasus KDRT Depok 'Panas', Suami Korban Ingin Restorative Justice

Sebelumnya, kasus KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat sempat viral di media sosial. Kejadian itu menimpa korban bernama Putri Balqis.

Kasus tersebut viral setelah adik korban memviralkan kasus KDRT yang dialami oleh kakanya. Penganiayaan tersebut menurut adik korban telah dilakukan iparnya  bernama Bani Idham F. Bayumi bertahun-tahun

Adik korban bahkan mengatakan sang kaka telah belasan kali mendapatkan kekerasan dari suaminya itu, bahkan hampir kehilangan nyawanya.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polresta Metro Depok. Dalam perkembangannya penyidik Polres Depok malah menetapkan korban menjadi tersangka. Kejanggalan ini membuat netizan meradang, sehingga viral. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner