bakabar.com, KANDANGAN - Pelaku pencurian handphone di sebuah mesin Automatic Teller Machine (ATM) Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Rustandi Gustawirya bersama awak media saat konferensi pers di Aula Adhiyaksa Kejari HSS pada Selasa (08/10).
Menurutnya, pelaksanaan penghentian penuntutan sudah dilakukan ditandai dengan ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Ada beberapa syarat terlaksananya RJ, yaitu belum pernah dihukum, ancaman tidak lebih 5 tahun, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, serta ada perdamaian tersangka dan korban," paparnya.
Pelaku berinisial FZ (29) warga Desa Gambah Dalam Kandangan menerima RJ sesuai Surat Edaran (SE) JAM PIDUM No.1/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif huruf E butir ke-2 huruf a.
Apalagi dari perkara ini antara korban dan pelaku sudah berdamai, dan barang bukti berupa sebuah HP merk Oppo F11 Pro sudah kembali.
"Kalau dihukum juga berdampak buruk. Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan orang yang kurang mampu," lanjut Rustandi.
Pihaknya menyebut, pelaku FZ melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Barang bukti berupa HP hasil curiannya digunakan kembali untuk komunikasi dengan keluarga.
Kejadian pencurian bermula pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku FZ ingin mengambil uang di sebuah mesin ATM Kelurahan Kandangan Utara, Kabupaten HSS.
Di lokasi, pelaku melihat sebuah HP di atas mesin ATM. Lantaran tidak ada orang, kemudian muncul niat FZ sehingga dibawa dan diambil.
"Pelaku kebetulan bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah perusahaan di Kabupaten Tanah Laut. Dia perlu HP untuk berkomunikasi dengan keluarga," jelas Rustandi.
Korban yang merasa tertinggal HP di atas mesin ATM selanjutnya kembali lagi, namun ternyata barang tersebut tidak ada lagi kemudian melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Pelaku berinisial FZ akhirnya berhasil diamankan di mess Desa Asam-asam Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut pada (25/06) pukul 15.00 WITA.