bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mendorong kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok diselesaikan melalui restorative justice.
Sebab pasangan suami istri tersebut saling lapor dan menyandang status tersangka.
"Tentunya apakah ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang. Apabila tidak tercapai, akan kami kebut penanganan ini secara objektif dan kolaboratif,” ujar Hengki, Jumat (26/5).
Baca Juga: Polisi Terjunkan Tim Tangani Trauma Psikis Korban KDRT di Depok
Hengki mengungkapkan fakta bahwa keduanya pernah melaporkan kasus yang sama pada tahun 2016. Dan kedua pihak berdamai lewat restorative justice.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan sepertiga,” ungkapnya.
Sementara penyidik akan mendalami luka yang dilaporkan oleh sang suami yang juga tersangka KDRT di Depok.
"Dengan pola kolaborasi interprofesi, melibatkan psikolog maupun dokter guna mendalami luka yang jadi dasar ditetapkannya Putri sebagai tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Dekan FKIP UNS Pastikan Tak Terjadi KDRT Dosen di Kampus
Selain mendalami soal kejadian sebab akibat dari kasus KDRT pasangan suami istri. Penyidik juga bakal mendalami trauma psikis keduanya.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya, sang istri. Tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda," jelasnya.
Selanjutnya, untuk menjamin objektivitas proses penyidikan Polda Metro Jaya akan menjamin hak dari pada kedua korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya melalui kerjasama dengan mitra eksternal seperti Komnas Perempuan, KemenPPPA, UPTD PPA DKI, sampai LPSK," pungkasnya.