Hot Borneo

Berstatus Tersangka TPPO di Tabalong, Kuasa Hukum RM Siapkan Langkah Tegas

Tidak sekadar keberatan, kuasa hukum RM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Polres Tabalong, sudah menyipkan langkah tegas

Featured-Image
Kuasa hukum tersangka RM, Muhammad Yusuf Nasution, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan klien kepada penyidik Polres Tabalong. Foto: Muhammad Yusuf Nasution

bakabar.com, TANJUNG - Tidak sekadar keberatan, kuasa hukum RM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Tabalong, langsung melakukan langkah tegas.

Langkah awal yang dilakukan Muhammad Yusuf Nasution selaku kuasa hukum RM adalah penangguhan penahanan. Diketahui RM sudah ditahan di Polsek Murung Pudak sejak 20 Juni 2023.

"Kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan klien kami terlebih dahulu ke Polres Tabalong," papar Muhammad Yusuf, Rabu (21/6).

"Sementara surat permohonan penangguhan penahanan sudah disampaikan kepada penyidik," imbuhnya.

Adapun dasar pengajuan penangguhan penahanan di antaranya RM sudah cukup umur dengan kondisi yang kurang sehat, baik fisik maupun mental dalam  menghadapi perkara.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO di Tabalong, Kuasa Hukum RM Keberatan

Baca Juga: Pelaku TPPO di Tabalong Ditangkap, Diduga Bantu Kirim Tenaga Kerja Ilegal

Kemudian anak kandung RM juga menjamin sang ibu tidak akan melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tak mempersulit penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta bersedia menghadiri sidang.

"Kami juga memohon agar Polres Tabalong berkenan untuk menangguhkan dan atau mengalihkan penahanan klien dengan menangguhkan dan atau mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota," beber Yusuf.

Pengacara yang berkantor di Yunas & Partner itu berharap Polres Tabalong memperhatikan permohonan penangguhan penahanan. Namun kalau sebaliknya, mereka akan menempuh langkah berikutnya.

"Andai permohonan tersebut tidak direspons ataupun tidak dikabulkan, kami akan mengupayakan praperadilan," tegas Yusuf.

"itu merupakan jalur hukum yang akan ditempuh, karena penetapan status klien kami tidak sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner