bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan lantaran telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri dan menyandang status tersangka penistaan agama.
Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan, namun belum mendapat jawaban resmi.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/8).
Baca Juga: Panji Gumilang Dibui, Wapres Minta Pendidikan di Al-Zaytun Berjalan
Hendra menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan dengan alasan kliennya itu sudah lanjut usia.
Maka ia berharap permohonan tersebut dapat diterima dengan dasar kemanusian bagi Panji Gumilang.
“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” tuturnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menahan tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/8).
Baca Juga: Panji Gumilang Tempuh Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang untuk ke depannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” tuturnya.