Polemik Al-Zaytun

Panji Gumilang Dibui, Wapres Minta Pendidikan di Al-Zaytun Berjalan

Wakil Presiden RI Maruf Amin meminta pondok pesantren Al-Zaytun tetap beroperasi kendati pimpinannya, Panji Gumilang kini dijebloskan ke penjara.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI Maruf Amin meminta pondok pesantren Al-Zaytun tetap beroperasi kendati pimpinannya, Panji Gumilang kini dijebloskan ke penjara.

"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (Ma'ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi di kantor MUI Jakarta, Rabu (2/8).

"Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya," sambung dia.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Terlebih dalam pengusutan tindak pidana telah ditangani Bareskrim Polri. Namun untuk sektor pendidikan di Al-Zaytun mesti tetap berjalan.

"Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama," ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengemukakan bahwa MUI mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, namun soal Ponpes Al Zaytun tetap harus terus berjalan.

"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama," ujar Amirsyah.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

"Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," lanjut dia.

Amirsyah juga meminta agar umat tenang tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jelas, (penodaan agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ungkap dia.

Saat ini keberlanjutan status Panji Gumilang berada di tangan kepolisian, termasuk ancaman penjara yang dimungkinkan menjerat dirinya.

"Saya kira bola sekarang ada di kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional, akuntabel dan berkeadilan, kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner