bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/8).
Baca Juga: Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang untuk ke depannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” tuturnya.
Adapun penahanan terhadap pentolan Ponpes Al-Zaytun itu dilakukan setelah Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penistaan agama.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Belum Pastikan Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara!
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani kepada awak media, Selasa (1/8) malam.