bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Rabu (2/8) siang.
Adapun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama itu untuk sementara dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilanjutkan siang ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada awak media, Rabu (2/8) pagi.
“Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” sambungnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara!
Sementara itu, Djuhandhani belum menjelaskan selanjutnya Panji Gumilang akan ditahan di mana setelah menjadi tersangka.
Dirinya hanya menjelaskan saat ini hanya ada surat perintah penangkapan, sedangkan surat perintah penahanan belum ada.
"Kan belum ada surat perintah penahanan yang ada baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam ya kita lihat nanti pukul 21.00 WIB," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Belum Pastikan Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara!
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara atas dugaan kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan pentolan Ponpes Al-Zaytun itu dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Djuhandani saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam.
“(Panji Gumilang) terancam 10 tahun (penjara),” sambung dia.