bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara atas dugaan kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan pentolan Ponpes Al-Zaytun itu dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Djuhandani saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam.
Baca Juga: Breaking! Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama
“(Panji Gumilang) terancam 10 tahun (penjara),” sambung dia.
Selain itu, Djuhandani menjelaskan Panji Gumilang juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penistaan agama.
Tak hanya itu, Djuhandhani menambahkan Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Pasukan Brimob Bersiaga Jaga Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani kepada awak media, Selasa (1/8) malam.
Baca Juga: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Penistaan Agama
Djuhandhani menambahkan pihaknya langsung melayangkan surat perintah penangkapan serta penahanan terhadap Panji Gumilang.
“Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelas Djuhandhani.