Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Belum Pastikan Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan bakal menahan Panji Gumilang.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan bakal menahan Panji Gumilang

Djuhandani mengatakan pihaknya masih memiliki 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama. 

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kata Djuhandani kepada awak media, Selasa (1/8) malam.

Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara!

“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” sambung dia. 

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih sebagai tersangka,” jelasnya.

“Kalau itu tidak selasai (pemeriksaan malam ini) kita lanjutkan besok pemeriksaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Pasukan Brimob Bersiaga Jaga Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim

Adapun Djuhandani menjelaskan dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli dan juga hasil uji labfor terkait barang bukti sekaligus fatwa MUI.

Atas perbuatannya tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara atas penistaan agama. 

Djuhandani Rahardjo menjelaskan pentolan Ponpes Al-Zaytun itu dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ucap Djuhandhani saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8) malam.

Editor


Komentar
Banner
Banner