Polemik Al-Zaytun

Panji Gumilang Tempuh Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengacara Panji Gumilang bakal mengambil langkah praperadilan terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Featured-Image
Panji Gumilang saat tiba di Gedung Bareskrim, Selasa (1/8) untuk jalanin pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengatakan mereka bakal mempertimbangkan opsi praperadilan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Selain pengajuan praperadilan, Ali juga mengaku mereka juga membuka peluang untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya praperadilan dan penangguhan penahanan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Belum Pastikan Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara!

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Editor


Komentar
Banner
Banner