bakabar.com, LOMBOK – Korban pembegalan yang menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Murtede alias Amaq Santi (34), akhirnya tidak ditahan.
Penangguhan penahanan warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, itu diputuskan Polres Lombok Tengah, Kamis (14/4).
“Penahanan sudah ditangguhkan atas jaminan pihak keluarga. Kemudian yang bersangkutan juga menegaskan tidak akan melarikan diri,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, seperti dilansir Antara.
Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditahan polisi, lalu ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal lain.
Pria yang sehari-hari bertani ini dibegal empat orang, Minggu (10/4) malam, ketika mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ganti untuk mengantar makanan kepada sang ibu di rumah sakit.
Meski berupaya dibegal empat orang yang bersenjata tajam, Amaq tidak melarikan diri, melainkan balik melawan.
Menggunakan sebilah pisau kecil yang dibawa, Amaq terus melawan sembari berteriak minta tolong. Namun demikian, tak seorang pun warga yang menolong.
Selanjutnya dua pembegal berinisial P (30 dan OWP (21) tewas di tangan Amaq. Sedangkan dua begal lain mengalami luka-luka dan melarikan diri, tapi sudah ditangkap Polres Lombok Tengah.
“Saya melawan karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus melawan. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab?,” papar Amaq Sinta.
“Saya tidak memiliki kepandaian bela diri atau ilmu kebal. Saya sepenuhnya hanya dilindungi Tuhan,” imbuhnya.
Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka, keluarga Amaq Sinta terguncang. Beruntung warga Lombok Tengah terus memberikan dukungan, sehingga penahanan Amaq ditangguhkan.
“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan, supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” beber Amaq.
Sementara pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menyebut sejumlah parameter yang bisa dipertimbangkan hakim untuk tidak menghukum Amaq Sinta.
Di antaranya sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal, serta tidak terdapat jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi atau menimbang-nimbang perbuatan.
Tinggal perbuatan setara provokasi yang diterima pelaku, termasuk kemungkinan pembegalan membuat target kehilangan nyawa dan motif korban begal membawa senjata tajam.
“Kalau ketiga parameter itu terpenuhi, klaim pembelaan diri berpotensi besar akan diterima hakim,” jelas Reza Indragiri seperti dilansir Detik.
“Memang orang yang dibegal di Lombok Tengah bersalah, karena membunuh orang. Namun hukum mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Mungkin hakim akan memaklumi alasan-alasan itu,” tandasnya.