Tak Berkategori

Tersangka Pencabulan Anak di Balikpapan Ajukan Penangguhan Penahanan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan, Kaltim, masih terus berlanjut.

Pelaku terus berusaha melakukan upaya-upaya pembelaan termasuk yang terbaru yakni mengajukan penangguhan penahanan.

Diketahui, kasus ini sudah berjalan 1 tahun 3 bulan hingga akhirnya kembali ditindaklanjuti. Bahkan dalam masa waktu tersebut pelaku masih bisa menghirup udara segar alias tidak ditahan.

Hingga akhirnya kasus ini kembali diproses dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku masih mengajukan penangguhan penahanan agar bisa kembali menghirup udara segar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pengajuan penangguhan penahanan sejatinya sah-sah saja. Sebab itu adalah hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.

Selain itu dalam kasus pencabulan ini penyidik juga harus berhati-hati agar proses penanganan kasusnya tidak menjadi bumerang bagi mereka.

“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tidak masalah jika mengajukan,” ujarnya.

Namun keputusan dikabulkannya penangguhan penahan tergantung dari penyidik. Dari hasil penyelidikan tersebut yang dapat menjadi acuan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak.

Diperlukan sejumlah pertimbangan yang mendukung jika tersangka ingin mengajukan penagguhan penahanan.

“Tergantung penyidik dan kit atidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” tuturnya.

Mendengar rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut membuat pihak korban geram.

Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung itu mengatakan pelaku terlalu banyak mengambil langkah yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia meminta polisi harus bersikap tegas lantaran kasus pencabulan merupakan tindak pidana kejahatan luara biasa. Sehingga ia berharap permohonan tersebut tidak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” ungkapnya.

Ipung mengatakan penanganan kasus ini pun juga harus maksimal alias dilakukan dengan cara luar biasa. Karena ia mengecam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan berharap pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak ada korban lainnya.

Tok, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak di Balikpapan



Komentar
Banner
Banner