bakabar.com, TANJUNG - Polisi belum menyetujui alias 'acc' penangguhan penahahan yang diajukan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RM (62).
Sebelumnya, tersangka RM melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf Nasution mengajukan surat penangguhan penahanan.
Merespons hal itu, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengaku belum menyetujui.
"Permohonan tersebut masih proses penampungan karena kasus TPPO ini menjadi atensi Bapak Presiden, jadi kita fokus, tetap semangat dan tidak main-main," ucap AKBP Anib Bastian saat konferensi pers, Senin (26/6).
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Oknum Imigrasi Terkait Dugaan TPPO di Tabalong
Terkait wacana praperadilan yang akan dilakukan tersangka, Anib Bastian bilang jika itu merupakan hak tersangka.
"Kami tidak gentar, kami melaksanakan penyidikan ini berdasarkan aturan main," tegasnya.
"Jadi seumpama pihak tersangka mengajukan praperadilan, silakan, karena diatur dalam undang-undang dan KUHP," tutupnya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka TPPO di Tabalong, Kuasa Hukum RM Siapkan Langkah Tegas