Kasus KDRT Depok

Ditahan di Polda Metro, Kubu Bani Idham Minta Penangguhan Penahanan

Bani Idham Fitriyanto akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Bani Idham.

Featured-Image
Kuasa Hukum, Bani Idham, Eka Sumanja saat menjelaskan keinginannya melakukan restorative justice. Foto: apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Bani Idham Fitriyanto akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Bani terhadap Balqis, yang sempat viral.

Kuasa Hukum Bani Idham, Eka Sumanja tidak membantah penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. 

"Iya benar, saat pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada tanggal 04 Juli 2023, pemeriksaan sekitar 8 jam hingga malam hari dan klien kami langsung dilakukan Penahanan di rutan Polda Metro Jaya sampai saat ini," ujar Eka Sumanja saat dihubungi bakabar.com.

Baca Juga: Pihak Bani Idham Rencana Laporkan Pencemaran Nama Baik Bagi Pengunggah KDRT Depok

Sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya mengaku menghormati Langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan Bani Idham, sesuai SOP Hukum Acara.

Penahanan Bani Idham, membuat kuasa hukum beserta keluarga juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya. 

"Tanggal 5 Juli, kami langsung mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan Kesehatan, karena Pak Bani ini kan baru selesai paska operasi atas kekerasan yang juga dilakukan Tersangka Putri Balqis selaku isterinya," kata Eka Sumanja.

Baca Juga: Kubu Bani Idham Buka-bukaan Duduk Perkara Kasus KDRT di Depok

Menurutnya Bani Idham masih membutuhkan perawatan medis, kontrol rutin setelah operasi.

"Klien kami juga harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya," ujarnya.

Dia juga mengaku mempertanyakan kasus yang melibatkan kliennya. Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kenapa istrinya tidak ikut ditahan. Padahal menurutnya Putri Balqis selaku Isterinya juga berstatus sebagai tersangka.

"Keduanya sama-sama melakukan kekerasan sebagaimana statemen Bapak Kapolda Metro Jaya sehingga dan oleh karenanya kami juga akan mendorong agar penyidik Polda Metro dapat bersikap tegas untuk segera dilakukan penahanan terhadap Tersangka isterinya tersebut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner