bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan dua saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Adapun, kedua saksi yang menjabat sebagai Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) itu tak datang untuk memenuhi pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang Panji Gumilang.
"Terkait 2 saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana. Kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (26/7).
Lebih jauh, Ramadhan menjelaskan kedua saksi tersebut nantinya akan hadir menjalani pemeriksaan pada Jumat (28/7) mendatang.
“Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 202," ungkap Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 8 Saksi Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Ramadhan menjelaskan, pemanggilan kepada dua saksi tersebut bertujuan dmeminta keterangan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Sebab, menurut Ramadhan pemanggilan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan TPPU masih menunggu bukti dan keterangan dari saksi-saksi lengkap.
"Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang
Sebelumnya, anak dari Panji Gumilang juga tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan tim penyidik Bareskrim terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya itu.
Pasalnya, dari 8 saksi yang dipanggil kemarin, menurut Ramadhan tak ada satu pun yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini tidak hadir. Sampai sekarang enggak ada yang hadir,” kata Ahmad Ramadhan, Selasa (25/7).