bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap anak Panji Gumilang usai mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (25/7).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain dua anak Panji Gumilang, enam saksi lainnya juga mangkir untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
“Jadi delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini tidak hadir. Sampai sekarang enggak ada yang hadir,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Panggil Dua Anak Panji Gumilang Terkait Dugaan Cuci Uang
Adapun Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap anak dari Panji Gumilang pada Jumat (28/7) mendatang.
“Akan dilayangkan surat lagi agar mereka hadir pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al-Zaytun dalam mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: MUI Jabar Bela Gubernur RK terkait Al-Zaytun: Gugatan Panji Kecil
Dari kedelapan saksi tersebut, dua diantaranya yakni IP dan AP yang merupakan anak kandung dari Panji Gumilang.
Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan, selain memanggil delapan orang dari pengurus YPI atau Ponpes Al-Zaytun, penyidik juga memanggil dua saksi lagi pada Rabu (26/7).
“Untuk besok Rabu akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MGR,” tuturnya.
Baca Juga: Polri Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang
Ramadhan menjelaskan, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MGR merupakan Komisaris Utama di perusaahn tersebut.
“Hubungan keduanya dengan PG (Panji Gumilang) adalah anggota (Ponpes Al-Zaytun),” pungkas Ramadhan.
Hingga kini, Bareskrim Polri terus mendalami perkembangan penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan pencucian uang hingga ujaran kebencian atau berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.