Polemik Pesantren Al Zaytun

Polisi Panggil Dua Anak Panji Gumilang Terkait Dugaan Cuci Uang

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa anak pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa anak pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan dua anak Panji Gumilang yang dipanggil berinisial IP dan AP.

“Yang pertama IP, ini anak kadung PG (Panji Gumilang), kedua AP anak kandung juga,” ungkap Ramadhan kepada awak media, Selasa (25/7).

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, IP dipanggil terkait jabatannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Al-Zaytun.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 8 Saksi Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Sedangkan, AP dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Sekretaris Pengurus Yayasan Al-Zaytun.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan dirinya belum bisa memastikan kedatangan dari para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“(Konfirmasi hadir) belum tahu, saya belum dapat update-nya, nanti kita sampaikan saya nanya berapa yang hadir berapa nggak,” jelas Ramadhan.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Mahfud MD Duga Panji Gumilang Salahgunakan Aset Al Zaytun

Adapun, tim penyidik akan memeriksa delapan orang saksi dari Pondok Pesantren Al-Zaytun pada hari ini.

 “Delapan orang (saksi). Iya (dari yayasan Al-Zaytun),” ungkap Ramadhan kepada awak media.

Editor


Komentar
Banner
Banner