bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa anak pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan dua anak Panji Gumilang yang dipanggil berinisial IP dan AP.
“Yang pertama IP, ini anak kadung PG (Panji Gumilang), kedua AP anak kandung juga,” ungkap Ramadhan kepada awak media, Selasa (25/7).
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, IP dipanggil terkait jabatannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Al-Zaytun.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 8 Saksi Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Sedangkan, AP dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Sekretaris Pengurus Yayasan Al-Zaytun.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan dirinya belum bisa memastikan kedatangan dari para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“(Konfirmasi hadir) belum tahu, saya belum dapat update-nya, nanti kita sampaikan saya nanya berapa yang hadir berapa nggak,” jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: Mahfud MD Duga Panji Gumilang Salahgunakan Aset Al Zaytun
Adapun, tim penyidik akan memeriksa delapan orang saksi dari Pondok Pesantren Al-Zaytun pada hari ini.
“Delapan orang (saksi). Iya (dari yayasan Al-Zaytun),” ungkap Ramadhan kepada awak media.