Polemik Al-Zaytun

Mahfud MD Duga Panji Gumilang Salahgunakan Aset Al Zaytun

Menkopolhukam Mahfud MD menuding terdapat penyalahgunaan aset pondok pesantren Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menuding terdapat penyalahgunaan aset pondok pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang.

Sejumlah aset disalahgunakan di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun; karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud, Selasa (11/7).

Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Mahfud menambahkan bahwa hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan terdapat 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," jelasnya.

Para pemegang sertifikat itu ialah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi.

Lalu, ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.

"Kemudian, atas nama Imam Prawoto, ini yang sering disebut Abu Toto, sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Kemudian, Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang (tanah) 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim: Rekaman Video Panji Gumilang Diperiksa Puslabfor Polri

"Kemudian, Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat; dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi," sambung dia.

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji juga diketahui memiliki enam nama lainnya.

"Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner